A.
Defenisi
dan istilah leasing
a.
Defenisi
Defenisi leasing atau sewa guna usaha adalah setiap kegiatan
pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk
digunakan oleh suatu perusahaan untuk jangka waktu tertentu, berdasarkan
pembayaran-pembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih bagi perusahaan
tersebut untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang
jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa uang yang telah disepakati bersama.
Dengan melakukan leasing perusahaan dapat memperoleh barang modal dengan jaln
sewa beli untuk dapat langsung digunakan berproduksi, yang dapat diangsur
setiap bulan, triwulan atau 6 bulan sekali pada pihak lessor.
Leasing (sewa guna usaha) merupakan kegiatan pembiayaan khusus
untuk pengadaan barang modal yang dibutuhkan oleh suatu perusahaan dengan
pengaturan pembayaran secara berkala. Transaksi leasing juga memberikan hak
pilih kepada perusahaan pemakai jasa leasing, untuk membeli barang modal yang
menjadi obyek leasing pada akhir periode kontrak memprpanjang waktu leasing
berdasarkan nilai sisa yang disepakati bersama.
Pengembangan industri leasing dimaksudkan selain untuk menambah
pilihan pembiayaan usaha juga ditujukan untuk mendorong investasi dan
industrialisasi yang dilakukan oleh sektor swasta. Selain itu, industri leasing
juga diarahkan untuk menarik pemasukan modal dari luar negri dan pengembangan
produksi komoditi ekspor nonmigas, melalui pemanfaatan dana dan pinjaman luar
negeri untuk pembiayaan investasi nasional.[1]
b.
Istilah
Ada beberapa istilah yang bisa dikenal dalam leasing (sewa guna
usaha):
·
Lease:
suatu kontrak sewa atas penggunaan harta untuk suatu periode tertentu dengan
sewa tertentu.
·
Lessee:
pemakai aktiva yang akan di lease. Perusahaan atau perorangan yang menggunakan
barang modal dengan pembiayaan dari pihak perusahaan leasing. Pada akhir
kontrak, lessee memiliki hak opsi atas barang tersebut. Maksudnya, pihak lessee
memiliki hak untuk membeli barang yang dilease dangan harga berdasarkan nilai
sisa.
·
Lessor:
pemilik aktiva yang akan di lease atau perusahaan leasing yang memberikan jasa
pembiayaan kepada pihak lessee dalam bentuk barang modal.
·
Supplier:
perusahaan atau pihak yang mengadakan atau menyediakan barang untuk dijual
kepada lessee dengan pembayaran secara tunai oleh lessor.
·
Bank
atau kreditur: pihak yang menyediakan dana kepada lessor maupun supplier.
·
Lease
term: jangka waktu lease yang tetap dan tidak dapat dibatalkan, termasuk:
-
Periode
yang mencakup hak opsi untuk memperbarui kontrak leasing.
-
Periode
yang mencakup digunakannya hak pilih atau hak opsi untuk membeli aktiva yang di
lease.
-
Periode
dimana lessor mempunyai hak untuk memperbarui atau memperpanjang masa lease.
-
Periode
dimana denda dikenakan bagi lessee atas kegagalannya untuk memperbarui lease
dan jumlah denda tersebut dijamin pada permulaan lease.
-
Periode
yang mencakup hak opsi pembaruan yang biasa yaitu memberikan jaminan oleh
lessee atas utang lessor yang mungkin terjadi.
·
Residual
Value: nilai leased asset yang diperkirakan dapat direalisasi pada akhir
periode sewa.
·
Security
Deposit (SD): jaminan kas yang diminta lessor dari sewa lessee untuk menjamin
pembayaran sewa atau kewajiban sewa lainnya.
B.
Jenis-jenis leasing
a.
Capital lease
Pada perusahaan leasing pada jenis ini berlaku sebagai suatu
lembaga keuangan. Lessee yang akan membutuhkan suatu barang modal menentukan
sendiri jenis serta spesifikasi dari barang yang dibutuhkan. Lessee juga
mengadakan negoisasi langsung kepada supplier mengenai harga, syarat-syarat
perawatan serta hal-hal lain yang berhubungan dengan pengoperasian barang
tersebut. Sementara pihak lessor akan mengeluarkan dananya untuk membayar
barang tersebut kepada supplier dan kemudian barang tersebut diserahkan kepada
lessee. Sebagai imbalan atas jasa penggunaan atas barang tersebut lessee akan
membayar secara berkala kepada lessor sejumlah uang yang berupa rental untuk
jangka waktu tertentu yang telah disepakati bersama.
Jumlah rental ini secara keseluruhan akan meliputi harga barang
yang dibayar oleh lessor ditambah faktor bunga serta keuntungan pihak lessor.
b.
Operating lease
Pada jenis ini, lessor membeli barang dan kemudian menyewakan
kepada lessee untuk jangka waktu tertentu. Dalam praktik lessee membayar rental
yang besarnya secara keseluruhan tidak meliputi harga barang serta biaya yang
telah dikeluarkan oleh lessor. Dalam menentukan besarnya pembayaran lease,
lessor tidak memperhitungkan biaya-biaya tersebut karena setelah masa lease
berakhir diharapkan harga barang tersebut masih cukup tinggi. Disini jelas
tidak ditentukan adanya nilai sisa serta hak opsi bagi lessee.
c.
Sales type lease (lease penjualan)
Lease penjualan biasanya dilakukan oleh perusahaan industri yang
menjual lease barang hasil produksinya. Dalam kontrak penjualan lease diakui
dua macam pendapatan yaitu pendapatan penjualan barang dan pendapatan bunga
atas jasa pembelanjaan selama jangka waktu lease.
d.
Leverage lease
Pada leasing ini dilibatkan pihak ketiga yang disebut credit
provider. Lessor tidak membiayai objek leasing hingga 100% dari harga barang
melainkan hanya antara 20% hingga 40%. Kemudian sisa dari harga barang tersebut
akan dibiayai oleh credit provider.
e.
Cross border lease
Transaksi pada jenis ini merupakan suatu transaksi leasing yang
dilakukan dengan melewati batas suatu negara. Dengan demikian antara lessor dan
lessee terletak pada dua negara yang berbeda. Barang-barang atau peralatan yang
ditransaksikan dalam crosss border lease meliputi nilai jutaan dollar Amerika
Serikat. Seperti pesawat terbang bermesin jet dari pabrikan Boeing dan Airbus.
C.
Prosedur dan mekanisme dalam leasing
Dalam melakukan perjanjian leasing terdapat prosedur dan mekanisme
yang harus dijalankan secara garis besar dapat diuraikan sebagai berikut:
§ Lessee bebas memilih dan menentukan peralatan yang dibutuhkan,
mengadakan penawaran harga dan menunjuk supplier peralatan yang dimaksudkan.
§ Setelah lessee mengisi formulir permohonan lease, maka dikirimkan
kepada lessor disertai dokumen lengkap.
§ Lessor mengevaluasi kelayakan kredit dan memutuskan untuk
memberikan fasilitas lease dengan syarat kondisi yang ditujui lessee (lama
kontrak pembayaran sewa lease), setelah ini maka kontrak lease dapat ditanda
tangani.
§ Pada saat yang sama, lessee dapat menanda tangani kontrak asuransi
untuk peralatan yang dilease dengan perusahaan asuransi yang ditujui lessor,
seperti yang tercantum dalam kontrak lease. Antara lessor dan perusahaan
asuransi terjalin perjanjian kontrak utang.
§ Kontrak pembelian peralatan akan ditanda tangani lessor dengan
supplier peralatan tersebut.
§ Supplier dapat mengirimkan peralatan yang dilease kelokasi lessee.
Untuk mempertahankan dan memelihara kondisi peralatan tersebut, supplier akan
menanda tangani perjanjian purna jual.
§ Lessee menandatangani tanda terima peralatan dan menyerahkan kepada
supplier.
§ Supplier menyerahkan tanda terima (yang diterima dari lessee),
bukti pemilikan dan pemindahan pemilikan kepada lessor.
§ Lessor membayar harga peralatan yang dilease kepada supplier.
§ Lessee membayar sewa lease secara periodik sesuai dengan jadwal
pembayaran yang telah ditentukan dalam kontrak lease.
D.
Teknik-teknik pembiayaan leasing
Teknik-teknik pembiayaan leasing ada dua kategori, yaitu:
v Finance lease
Dalam teknik ini, perusahaan leasing sebagai lessor adalah pihak
yang membiayai penyediaan barang modal. Lessee biasanya memilih barang modal
yang dibutuhkan dan atas nama perusahaan leasing, sebagai pemilik barang modal
tersebut, melakukan pemesanan, pemeriksaan serta pemeliharaan barang modal yang
menjadi objek transaksi leasing. Selama masa leasing, lessee melakukan
pembayaran sewa secara berkala sebesar jumlah seluruhnya ditambah dengan pembayaran
nilai sisa (resedual value).
v Operating lease
Dalam teknik ini, lessor sengaja membeli barang modal dan
selanjutnya dileasekan. Dalam operating lease jumlah seluruh pembayaran berkala
tidak mencakup jumlah biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh barang modal
tersebut berikut dengan bunganya karena perusahaan leasing mengharapkan
keuntungan justru dari penjualan barang modal yang dileasekan atau melalui
beberapa kontrak leasing lainnya.
E.
Manfaat leasing
a.
Bersifat
fleksibel
Dipandang dari segi perjanjiannya, leasing lebih luwes karena
leasing lebih mudah menyesuaikan keadaan keuangan lessee dibandingkan dengan
perbankan. Pembayaran angsuran secara berkala akan ditetapkan berdasarkan
pendapatan yang dihasilkan lessee sehingga pengaturan pembayaran angsuran
secara berkala dapat disesuaikan dengan pendapatan yang dihasilkan objek yang
dilease. Artinya pembayaran sewa baru dilakukan setelah barang modal yang
dilease tersebut telah mulai produktif.
b.
Pembiayaan
penuh
Transaksi leasing sering dilakukan tanpa uang muka dan
pembiayaannya dapat diberikan sampai 100%. Hal ini akan membantu cash flow
terutama bagi lessee yang baru berdiri atau beroperasi dan perusahaan yang
mulai berkembang.
c.
Sumber
pembiayaan alternatif
Leasing merupakan sumber pembiayaan lain bagi perusahaan tanpa
mengganggu fasilitas kredit yang telah dimiliki. Dari segi jaminan leasing
tidak terlalu menuntut adanya jaminan tambahan yang lebih banyak dibandingkan
apabila lessee memperoleh pinjaman dari pihak lainnya. Karena hak kepemilikan
sah atas objek lease serta pengaturan pembayaran lease sesuai dengan pendapatan
yang dihasilkan oleh objek lease sehingga merupakan jaminan bagi leasing itu
sendiri. Dengan demikian harta yang telah dijaminkan untuk kredit tetap dapat
menjamin kredit yang sudah ada.
d.
Cepat
dalam pelayanan
Artinya secara prosedur leasing lebih sederhana dan relatif lebih
cepat dalam realisasi pembiayaan bila dibandingkan dengan kredit investasi
bank, jadi tanpa prosedur yang rumit dan hal itu memberikan kemudahan bagi para
pengusaha untuk memperoleh mesin-mesin dan peralatan yang mutakhir untuk
memungkinkan dibukanya suatu bidang usaha produksi yang baru atau untuk
memodernisasi perusahaan.
e.
Pembayaran
angsuran lease diperlukan sebagai biaya operasional
Artinya pembayaran lease langsung dihitung sebagai biaya dalam
penentuan laba rugi perusahaan, jadi pembayarannya dihitung dari pendapatan
sebelum pajak, bukan dari laba yang terkena pajak.
f.
Sebagai
pelindung terhadap inflasi
Leasing dapat merupakan pelindung terhadap inflasi meskipun dalam
beberapa keadaan sering dikatakan hal ini kurang relevan. Dalam tahun-tahun
berikutnya setelah kontrak leasing dilakukan, khususnya apabila leasing
berdasarkan tarif suku bunga tetap, maka lessee akan membayar dengan jumlah
tetap atas sisa kewajibannya yang berasal dari pelunasan pembelian yang
dilakukan dimasa lalu.
g.
Adanya
hak opsi bagi lessee pada akhir masa leasing
h.
Adanya
kepastian hukum
Artinya suatu perjanjian leasing tidak dapat dibatalkan dalam
keadaan keuangan umum yang sangat sulit, sehingga dalam keadaan keuangan atau
moneter yang sesulit apapun perjanjian leasing tetap berlaku.
i.
Terkadang
leasing merupakan satu-satunya cara untuk mendapatkan aktiva bagi suatu
perusahaan
1.
Leasing islam
A.
Konsep leasing islam
Konsep leasing islam di Indonesia hingga sekarang belum ada
landasan hukum yang mengatur. Akam tetapi, konsep leasing islam bukannya tidak
mungkin dapat dikembangkan, mengingat berbagai produk yang keluar dari sistem
ekonomi islam pada dasarnya mengacu pada berbagai akad yang dibenarkan secara
islam dan juga memiliki landasan islam Al-Qur’an dan Hadist. adapun akad yang
dapat digunakan sebagai pengembangan konsep leasing islam adalah:
·
Akad-akad
bagi hasil, seperti mudarabah yang berupa perjanjian antara pihak pemilik modal
untuk membiayai sepenuhnya suatu proyek ataupun usaha dengan adanya pembagian
keuntungan yang disepakati secara bersama.
·
Akad
murabahah, yaitu perjanjian jual beli berang antara pemilik barang dengan calon
pembeli. Konsep leasing bisa masuk ke akad ini dengan adanya pembelian barang
dan lalu menjualnya kepada calon pembeli dengan adanya tambahan keuntungan
berdasarkan persetujuan yang telah ditetapkan sebelumnya.
·
Salam,
yaitu transaksi jual beli barang pesanan (muslam fih) antara pembeli (muslam)
dengan penjual (muslam alaih). Dalam transaksi ini barang belum tersedia
sehingga barang yang menjadi objek transaksi tersebut diserahkan secara
tangguh. Lessee dapat bertindak sebagai muslam dan kemudian memesan kepada
pihak lain untuk menyediakan barang (muslam fih), maka hal ini disebut dengan
salam parallel.
·
Rahn,
yaitu transaksi penyerahan barang dari nasabah kepada leasing sebagai jaminan
sebagian atau seluruh utang. Dalam bahasa yang umum tujuan dari akad rahn ini
adalah untuk memberikan kembali jaminan pembayaran kepada leasing dalam
memberikan pembayaran.
Dari berbagai akad tersebut terlihat bahwa konsep pembiayaan dengan
basis bagi hasil merupakan konsep yang bisa diterapkan dalam leasing. Dengan
konsep bagi hasil, maka leasing dalam hal ini melalui supplier dapat memberikan
dana ataupun modal dalam suatu barang tertentu. Selain itu, supplier dalam
leasing ini juga berfungsi sebagai mitra dan konsep ini akan mendorong kedua
belah pihak yang terikat dalam perjanjian leasing islam untuk menyukseskan
usaha yang dijalankan masing-masing.[2]
B. leasing dalam islam
leasing
dalam islam disebut juga ijarah karena ijarah adalah akad yang mengatur
pemanfaatan hak guna tanpa terjadi pemindahan kepemilikan oleh karena itu orang
menyamakan ijrah ini dengan leasing. Hal ini terjadi karena kedua istilah
tersebut sama-sama mengacu pada hal ikhwal sewa menyewa. Menyamakan ijarah
dengan leasing tidak sepenuhnya salah, tapi tidak sepenuhnya benar pula. Karena
pada dasarnya, walaupun terdapat kesamaan antara ijarah dan leasing, tapi ada
beberapa karakteristik yang membedakannya. Pada bagian ini , perbedaan dan
persamaan antara keduanya yaitu
NO
|
Ijarah
|
Leasing
|
1
|
Objek: manfaat barang dan jasa
|
Objek: manfaat barang saja
|
2
|
Metode pembayaran
a. bergantung pada kinerja
b. tidak bergaantung pada kinerja
|
Metode pembayaran:
a. tidak bergantung pada kinerja
|
3
|
Pengalihan hak:
a. ijarah: tidak ada pengalihan hak
b. IMBT: berjanji untuk menjual hibah pada awal periode
|
Pengalihan hak:
a. Sewa operasi: tidak ada pengalihan hak
b. Financial lease: opsi untuk membeli atau tidak membeli pada akhir
periode
|
4
|
Sewa beli:
Bentuk leasing seperti ini haram kerena akadnya
gharar, (yakni antara sewa dan beli)
|
Lease-purchase / sewa beli OK
|
5
|
Sale and lease back OK
|
Sale and lease back OK
|
Sedikitnya
ada lima aspek yang dapat kita cermati, yakni objeknya, metode pembayarannya,
perpindahan kepemilikannya, lease purchase, dan sale and lease back.
1.
Objek
Bila dilihat dari segi objek yang disewakan, leasing hanya berlaku untuk
sewa menyewa barang saja. Jadi yang disewakan dalam leasing terbatas pada
manfaat barang saja. Bila kita ingin mendapatkan manfaat tenaga kerja, kita
tidak dapat menggunakan leasing.
Dilain pihak, dalam ijarah objek yang disewakan bias berupa barang maupun
jasa / tenaga kerja. Ijarah bila diterapkan untuk mendapatkan manfaat tenaga
kerja atau jasa disebut upah mengupah. Jadi yang disewakan dalam ijarah adalah
manfaat barang maupun manfaat tenaga kerja. Dengan demikian, bila dilihat dari
segi objeknya, ijarah memiliki cakupan yang lebih luas dari pada leasing.
2.
Metode pembayaran
Bila dilihat dari segi metode pembayarannya, leasing hanya memiliki satu
metode pembayaran saja, yakni yang bersifat not contingent to performance.
Artinya pembayaran sewa pada leasing tidak tergantung pada kinerja objek yang
disewa.
Dilain pihak, dari segi metode pembayarannya ijarah dapat dibedakan
menjadi dua yaitu ijarah yang pembayarannya tergantung pada kinerja objek yang
disewa (contingent to performance) dan ijarah yang pembayarannya tidak
tergantung pada kinerja objek yang disewa (contingent to performance). Ijarah
yang pembayarannya tergantung pada kinerja objek yang disewa disebut ijarah,
gaji atau sewa. Sedangkan ijarah yang pembayarannya tidak tergantung pada
kinerja objek yang disewa disebut ju’alah atau success fee.
3.
Perpindahan
kepemilikan (transfer of title)
Dari aspek perpindahan kepemilikan, dalam leasing kita kenal ada dua
jenis: operating lease dan financial lease. Dalam operating lease, tidak
terjadi pemindahan kepemilikan asset, baik diawal maupun diakhir periode sewa.
Dalam financial lease, diakhir periode sewa sipenyewa diberikan pilihan
untuk membeli atau tidak membeli barang yang disewa tersebut. Jadi transfer of
title masih berupa pilihan, dan dilakukan diakhir periode. Namun dalm praktiknya (di Indonesia),
dalam financial lease sudah tidak ada opsi lagi untuk membeli atau tidak
membeli, karena pilihan untuk membeli itu sudah dikunci diawal periode. Dalam perbankan syariah dikenal dengan
ijarah muntahiya bittamlik/ IMBT (sewa yang diikuti dengan berpindahnya
kepemilikan). Harga sewa dan jual disepakati pada awal perjanjian. Ada dua
jenis IMBT:
Ø IMBT dengan janji menghibahkan barang di
akhir periode sewa.
Ø IMBT dengan janji menjual barang pada
akhir periode sewa.
4. Lease purchase
Variasi lainnya dari leasing adalah lease
purchase (sewa beli), yakni kontrak sewa sekaligus beli. Dalam syariah, akad
lease and purchase ini diharamkan karena adanya two in one (dua akad sekaligus)
dan ini menyebabkan gharar dalam akad, yakni ada ketidak jelasan akad.
5. Sale and lease back
Dalam istilah fiqh, jual beli seperti ini
dinamakan bai al-‘inah. Pada bai’ al-‘inah terjadi ta’alluq yaitu dihadapkan
pada dua akad yang saling dikaitkan, sehingga berlakunya akad 1 tergantung pada
akad 2, karena itu transaksi ini haram. Namun bila dua akad tersebut tidak ada
ta’alluq maka hal ini dibolehkan.[1]
A. Pengertian ijarah (leasing)
Mazhab fiqh
memiliki defenisi secara berbeda antara mazhab satu dengan yang lainnya. Ulama
fiqh mazhab hanafi mendefinisikan ijarah adalah transaksi rehadap suatu manfaat
dengan imbalan. Mazhab syafi’i mendefinisikan transakasi terhadap suatu manfaat
yang di tuju, tertentu, bersifat mubah dan bisa dimnafaatkan dengan imbalan
tertentu. Mazhab maliki dan hanbali mendefinisikan ijartah adalah pemilikan
manfaat sesuatu yang dibolehkan dalam waktu tertentu dengan suatu imbalan
Didalam
kehidupan manusia ijarah selalu berkaitan dengan masalah mu’amalah, sehingga
dapat diartikan sebagai salah satu bentuk mu’amalah dalam rangka memenuhi kebutuhan
hidup manusia, seperti sewa menyewa kontrak atau menjual jasa seperti tenaaga
ahli. Berdasarkan defenisi ijarah adalah transaksi terhadap suatu manfaat yang
di tuju, tertentu bersifar mubah dan bisa dimanfaatkan dengan imblan tertentu.
Salah satu system yang di pakai dalam leasing ini adlah dengan system musyaraka
mutana qisah, yaitu kontrak perkongsian diantara dua pihak yang berkontrak.
Kontrak tersebut berlaku apabila salah satu pihak tidak mempunyai uang yang
cukup unutuk membeli barang, lalu memerulan rekan kongsi lain untuk
membantunya. Kemudian adanya perjanjian bahwa sipenyewa akan membeli barang
tersebut dengan cara membeli saham kepemilikan barang tersebut secara angsuran
B. Dasar hukum Leasing
Para ulama fiqh berpendapat bahwa yang menjadi dasar dibolehkannya akad
ijarah adalah
قَالَتْ إِحْدَىٰهُمَا يَٰٓأَبَتِ ٱسْتَـْٔجِرْهُ ۖ إِنَّ خَيْرَ
مَنِ ٱسْتَـْٔجَرْتَ ٱلْقَوِىُّ ٱلْأَمِينُ
Artinya: “salah seorang dari dua wanita itu berkata: ya bapak ku
ambillah ia sebagai orang yang bekerja (pada kita), karena sesungguhnya orang
yang paling baik ynag kamu ambil untuk bekerja(pada kita) ialah orang yang kuat
lagi dapat di percaya.”
2. hadist lain dengan arti: “siapa yang meyewa seseorang maka hendaklah ia
beritahu upahnya.” (HR abdurrazaq dan baihaki)
C. Macam-macam ijarah dan leasing
Menurut ahli
fiqh, dilihat dari segi objeknya akad ijarah dibagi menjadi 2 macam, yaitu
ijarah yang besifat manfaat dan ijarah yang bersifat pekerjaan. Ijarah yang
besifat manfaat, umpamanya adalah sewa-menyewa rumah, toko, kendaraan, pakaian
dan perhiaasan. Apabila manfaat itu merupakan manfaat yang dibolehkan syara’
untuk dipergunakan. Ijarah yang besifat pekerjaan adalah dengan cara mempekerjakan seseorang untuk melakukan suatu
pekerjaan. Ijarah seperti ini boleh asal pekerjaannya jelas, dan dibenarkan
oleh syara’.
Berdasarkan
kedua macam ijarah tersebut akhirnya berkembang sesuai dengan kebutuhan manusia
dan kemanfaatannya. Ijarah atau leasing akhirnya menjadi lembaga yang bertujuan
untuk menopang kegiatan bisnis. Lembaga seperti ini berkembang terus sesuai dengan perkembangan dunia bisnis dan
dengan dinamika pembangunan.[3]
D.
Skema pembiayaan ijarah
1.
Nasabah
mengajukan pembiayaan ijarah ke bank syari’ah.
2.
Bank
syariah membeli/menyewa barang yang diinginkan oleh nasabah sebagai objek
ijarah, dari supplier/penjual/pemilik.
3.
Setelah
dicapai kesepakatan antara nasabah dengan bank mengenai barang objek ijarah,
tarif, periode dan biaya pemeliharaannya. Maka akad pembiayaan ijarah
ditandatangani. Nasabah diwajibkan menyerahkan jaminan yang dimiliki.
4.
Bank
menyerahkan objek ijarah kepada nasabah sesuai akad yang disepakati. Setelah
periode berakhir, nasabah mengembalikan objek ijarah tersebut kepada bank.
5.
A.
Bila bank membeli objek ijarah tersebut ( al-bai’ wal ijarah), setelah periode
ijarah berakhir objek ijarah tersebut disimpan oleh bank sebagai aset yang
dapat disewakan kembali.
B. Bila bank menyewa objek ijarah tersebut (al-ijarah wal ijarah,
atau ijarah parallel), setelah periode ijarah berakhir objek ijarah tersebut
dikembalikan oleh bank kepada supplier/penjual/pemilik.
Jenis barang atau jasa yang dapat disewakan:
1.
Barang
modal: aset tetap, misalnya bangunan, gedung dll.
2.
Barang
produksi: mesin, alat-alat berat dll.
3.
Barang
kendaraan transportasi: darat, laut, dan udara.
4.
Jasa
untuk membayar ongkos:
-
Uang
sekolah/ kuliah
-
Tenaga
kerja
-
Hotel
-
Angkut
dan transportasi dll.
[1]
Adiwarman Karim, Bank Islam Analisis Fiqh Dan Keuangan, ( Jakarta: PT.
RajaGrafindo Persada, 2004), Hlm. 130-136
[2] Q.S
Al-qassash : 26
[3] Muhamad,
Lembaga-Lembaga Keuangan Umat Kontemporer, ( Yogyakarta: UII Press,
2000), Hlm. 84-88.
[1] Dicki
Hartanto, Bank dan Lembaga Keuangan Syari’ah, (Yogyakarta: Aswaja
Pressindo, 2012), Hlm.78-79.
[2] Nurul
Huda dan Mohammad Heykal, Lembaga Keuangan Islam: Tinjauan Teoritis dan Praktis,
( Jakarta: Kencana, 2010), Hlm. 370-371
Tidak ada komentar:
Posting Komentar