A.
Pengertian akad mudharabah
Mudharabah
atau yang disebut juga qiradh merupakan termasuk salah satu bentuk akad syirkah
atau perkongsian. Istilah mudharabah digunakan oleh orang irak sedangkan orang
hijaz menyebutnya dengan istilah qiradh. Dengan demikian mudharabah dan qiradh
adalah dua istilah untuk maksud yang sama.
Menurut
bahasa, qiradh (القِرَاضُ) diambil dari kata الْقَرْضُ yang berarti الْقَطْعُ (potongan), sebab pemilik memberikan hartanya untuk diberikan
kepada pengusaha agar mengusahakan harta tersebut, dan pengusaha akan
memberikan potongan dari laba yang diperoleh. Bisa juga diambil dari kata
muqaradhah (الْمُقَارَضَةُ) yang berarti الْمُسَاوَاةُ (kesamaan), sebab
pemilik modal dan pengusaha memiliki hak yang sama terhadap laba.
Orang
irak menyebutnya dengan istilah mudharabah sebab كُلٌّ مِنَ الْعَاقِدَيْنِ يَضْرِبُ بِسَهْمِ الرِّبْحِ (setiap yang
melakukan akad memiliki bagian dari laba), atau pengusaha harus mengadakan
perjalanan dalam mengusahakan harta modal tersebut. Perjalanan tersebut
dinamakan ضَرْبًا فِى
السَّفَرِ.
Secara
istilah, Mudharabah menurut ulama fiqih yaitu: “ pemilik harta (modal)
menyerahkan modal kepada pengusaha untuk berdagang dengan modal tersebut, dan
laba dibagi diantara keduanya berdasarkan persyaratan yang disepakati.”
Dari
pengertian diatas, dapat diketahui bahwa modal boleh berupa barang yang tidak
dapat dibayarkan, seperti rumah. Begitupula tidak boleh berupa hutang. Pemilik
modal memiliki hak untuk mendapatkan laba sebab modal tersebut miliknya,
sedangkan pekerja mendapatkan laba dari hasil pekerjaannya.
Menurut
fatwa DSN-MUI, mudharabah adalah akad kerjasama suatu usaha antara dua pihak
dimana pihak pertama (milik, shahib al-mal, LKS) menyediakan seluruh modal,
sedangkan pihak kedua (‘amil, mudharib, nasabah) bertindak selaku pengelola,
dana keuntungan usaha bagi diantara mereka sesuai kesepakatan yang dituangkan
dalam kontrak. (fatwa DSN No.07/DSN-MUI/IV/2000)
PSAK
105 mendefinisikan mudharabah sebagai akad kerjasama usaha antara dua pihak
dimana pihak pertama ( pemilik dana/ shohibul mal) menyediakan seluruh dana,
sedangkan pihak( pengelola dana/ mudharib) bertindak selaku pengelola, dan
keuntungan dibagi diantara mereka sesuai kesepakatan sedangkan kerugian
finansial hanya ditanggung pemilik dana. Kerugian akan ditanggung pemilik dana
sepanjang kerugian itu tidak diakibatkan oleh kelalaian pengelola dana, apabila
kerugian yang terjadi diakibatkan oleh kelalaian pengelola dana maka kerugian
ini akan ditanggung oleh pengelola dana. PSAK 105 par 18 memberikan beberapa
contoh bentuk kelalaian pengelola dana, yaitu: persyaratan yang ditentukan
didalam akad tidak dipenuhi, tidak terdapat kondisi diluar kemampuan ( force
majeur) yang lazim atau yang telah ditentukan dalam akad, atau merupakan hasil
keputusan dari institusi yang berwenang.
Akad
mudharabah merupakan suatu transaksi investasi yang berdasarkan kepercayaan.
Kepercayaan merupakan unsur terpenting dalam akad mudharabah, yaitu kepercayaan
dari pemilik dana kepada pengelola dana. Oleh karena kepercayaan merupakan
unsur terpenting, maka mudharabah dalam istilah bahasa inggris disebut trust
financing. Pemilik dana yang merupakan investor disebut beneficial ownership
atau sleeping partner, dan pengelola dana disebut managing trustee atau labour
partner.
A.
Landasan hukum
1.
Al-Qur’an
فَإِذَا قُضِيَتِ ٱلصَّلَوٰةُ فَٱنتَشِرُوا۟ فِى
ٱلْأَرْضِ وَٱبْتَغُوا۟ مِن فَضْلِ ٱللَّهِ وَٱذْكُرُوا۟ ٱللَّهَ كَثِيرًۭا لَّعَلَّكُمْ
تُفْلِحُونَ
Artinya:
“Apabila
telah ditunaikan sembahyang, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah
karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung.”(QS. Al-jumu’ah:10)
فَإِنْ أَمِنَ بَعْضُكُم بَعْضًۭا فَلْيُؤَدِّ ٱلَّذِى
ٱؤْتُمِنَ أَمَٰنَتَهُۥ وَلْيَتَّقِ ٱللَّهَ رَبَّهُۥ
Artinya:
“.... jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka
hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (utangnya) dan hendaklah ia
bertakwa kepada Allah Tuhannya”
(QS. Al-baqarah:283)
2.
As-Sunnah
ثَلَاثٌ
فِيْهِنَّ الْبَرَكَةُ : أَلْبَيْعُ اِلَى أَجَلٍ وَالْمُقَارَضَةُ وَخَلْطُ
الْبُرِّ بِالشَّعِيْرِلِلبَيْتِ لاَ لِلْبَيْعِ ( رواه ابن ماجه عن صهيب )
Artinya:
“
tiga perkara yang mengandung berkah adalah jual beli yang ditangguhkan,
melakukan qiradh ( memberi modal kepada orang lain ), dan yang mencampurkan
gandum dengan jelas untuk keluarga, bukan untuk diperjualbelikan.”( HR. Ibn majah dari shuhaib)
3.
Ijma’
Menurut ijma’ ulama, mudharabah hukumnya jaiz(boleh). Hal ini dapat
diambil dari kisah rasulullah yang pernah melakukan mudharabah dengan siti
khadijah. Siti khadijah bertindak sebagai pemilik dana dan rasulullah sebagai
pengelola dana. Lalu rasulullah membawa barang dagangannya kenegeri syam. Dari
kisah ini kita lihat akad mudharabah telah terjadi pada masa rasulullah sebelum
diangkat menjadi rasul. Mudharabah telah dipraktekkan secara luas oleh
orang-orang sebelum masa islam dan beberapa sahabat nabi muhammad saw. Jenis
bisnis ini sangat bermanfaat dan sangat selaras dengan prinsip dasar ajaran
syariah, oleh karena itu akad ini diperbolehkan secara syariah.
Diantara ijma’ dalam mudharabah adanya juga
riwayat yang menyatakan bahwa jemaah dari sahabat menggunakan harta anak
yatim untuk mudharabah. Perbuatan tersebut tidak ditentang oleh sahabat lainya.
4.
Qiyas
Mudharabah diqiyaskan kepada al-musyaqah(menyuruh seseorang untuk
mengelola kebun). Selain diantara manusia, ada yang miskin dan ada pula yang
kaya. Disatu sisi, banyak orang kaya yang tidak dapat mengusahakan hartanya.
Disisi lain, tidak sedikit orang miskin yang mau bekerja, tetapi tidak memiliki
modal. Dengan demikian, adanya mudharabah ditujukan antara lain untuk memenuhi
kebutuhan kedua golongan diatas,yakni untuk kemaslahatan manusia dalam rangka
memenuhi kebutuhan mereka.
-Rukun dan ketentuan syariah akad mudharabah
Rukun mudharabah ada empat yaitu:
1.
Pelaku,
terdiri atas pemilik dana dan pengelola dana
a.
Pelaku
harus cakap hukum dan baligh
b.
Pelaku
akad mudharabah dapat dilakukan sesama muslim atau dengan non muslim
c.
Pemilik
dana tidak boleh ikut campur dalam pengelolaan usaha tetapi ia boleh mengawasi.
2.
Objek
mudharabah, (modal dan kerja)
Objek mudharabah merupakan
konsekuensi logis dengan dilakukannya akad mudharabah.
a.
Modal
1.
Modal
yang diserahkan dapat berbentuk uang atau aset lainnya ( dinilai sebesar nilai
wajar), harus jelas jumlah dan jenisnya.
2.
Modal
harus tunai atau tidak hutang.
3.
Modal
harus diketahui dengan jelas jumlahnya sehingga dapat dibedakan dari
keuntungan.
4.
Pengelola
dana tidak diperkenankan untuk memudharabahkan kembali modal mudharabah, dan
apabila terjadi maka dianggap pelanggaran kecuali atas seizin dana.
5.
Pengelola
dana tidak diperbolehkan untuk meminjamkan modal kepada orang lain dan apabila
terjadi maka dianggap terjadi pelanggaran kecuali atas seizin pemilik dana.
6.
Pengelola
dana memiliki kebebasan untuk mengatur modal menurut kebijaksanaan dan
pemikirannya sendiri, selama tidak dilarang secara syariah.
b.
Kerja
1.
Kontribusi
pengelola dana dapat berbentuk keahlian, keterampilan, selling skill,
management skill, dll.
2.
Kerja
adalah hak pengelola dana dan tidak boleh diintervensi oleh pemilik dana.
3.
Pengelola
dana harus menjalankan usaha sesuai dengan syariah.
4.
Pengelola
dana harus mematuhi semua ketetapan yang ada dalam kontrak.
5.
Dalam
hal pemilik dana tidak melakukan kewajiban atau melakukan pelanggaran terhadap
kesepakatan, pengelola dana sudah menerima modal dan sudah bekerja maka
pengelola dana berhak mendapatkan imbalan/ ganti rugi/ upah.
3.
Ijab
kabul/ serah terima
Adalah pernyataan dan ekspresi
saling ridho atau rela diantara pihak-pihak pelaku akad yang dilakukan secara
verbal, tertulis, melalui korespondensi atau menggunakan cara-cara komunikasi
modern.
4.
Nisbah
keuntungan
a.
Nisbah
adalah besaran yang digunakan untuk pembagian keuntungan, mencerminkan imbalan
yang berhak diterima oleh kedua belah pihak yang bermudharabah atas keuntungan
yang diperoleh. Pengelola dana mendapatkan atas kerjanya, sedangkan pemilik
dana mendapatkan imbalan atas penyertaan modalnya. Nisbah keuntungan harus
diketahui dengan jelas oleh kedua belah pihak, inilah yang akan mencegah
terjadinya perselisihan antara kedua belah pihak mengenai cara pembagian
keuntungan.
b.
Perubahan
nisbah harus berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.
c.
Pemilik
dana tidak boleh meminta pembagian keuntungan dengan menyatakan nilai nominal
tertentu karena dapat menimbulkan riba.
|
Jenis akad mudharabah
Dalam PSAK, mudharabah diklasifikasikan kedalam tiga jenis yaitu:
1.
Mudharabah
mutlaqah
Mudharabah mutlaqah adalah mudharabah dimana pemilik dana
memberikan kebebasan kepada pengelola dana dalam pengelolaan investasinya.
Mudharabah ini disebut juga investi tidak terikat. Jenis mudharabah ini tidak
ditentukan masa berlakunya, didaerah mana usaha tersebut akan dilakukan, tidak
ditentukan line of trade,line of industry, atau line of service yang akan
dikerjakan. Namun kebebasan ini bukan kebebasan yang tak terbatas sama sekali.
Modal yang ditanamkan tetap tidak boleh digunakan untuk membiayai proyek atau
investasi yang dilarang oleh islam seperti untuk spekulasi, perdagangan
miras(sekalipun memperoleh izin dari pemerintah), peternakan babi, ataupun
berkaitan dengan riba dan lain sebagainya.
Pengelola dana memiliki kewenangan untuk melakukan apa saja dalam
pelaksanaan bisnis bagi keberhasilan tujuan mudharabah itu. Namun, apabila
ternyata pengelola dana melakukan kelalaian atau kecurangan maka pengelola dana
harus bertanggung jawab atas konsekuensi-konsekuensi yang ditimbulkannya.
Sedangkan apabila terjadi kerugian atas usaha itu yang bukan karena kelalaian
dan kecurangan pengelola dana maka kerugian itu akan ditanggung pemilik dana.
2.
Mudharabah
muqayyadah
Mudharabah muqayyadah adalah mudharabah dimana pemilik dana
memberikan batasan kepada pengelola antara lain mengenai dana, lokasi, cara,
dan objek investasi atau sektor usaha. Misalnya, tidak mencampurkan dana yang
dimiliki oleh pemilik dana dengan dana lainnya, tidak menginvestasikan dananya
pada transaksi penjualan cicilan tanpa penjamin atau mengharuskan pengelola
dana untuk melakukan investasi sendiri tanpa melalui pihak ketiga. Mudharabah
jenis ini disebut juga investasi terikat.
Apabila pengelola dana bertindak bertentangan dengan syarat-syarat
yang diberikan oleh pemilik dana, maka pengelola dana harus bertanggung jawab
atas konsekuensi-konsekuensi yang ditimbulkannya termasuk konsekuensi keuangan.
3.
Mudharabah
musytarakah
Mudharabah musytarakah adalah mudharabah dimana pengelola dana
menyertakan modal atau dananya dalam kerjasama atau investasi. Diawal
kerjasama, akad yang disepakati adalah akad mudharabah dengan modal 100% dari
pemilik dana, setelah berjalannya operasi usaha dengan pertimbangan tertentu
dan kesepakatan dengan pemilik dana, pengelola dana ikut menanamkan modalnya
dalam usaha tersebut. Jenis mudharabah seperti ini disebut mudharabah
musytarakah yang merupakan perpaduan antara akad mudharabah dan akad
musyarakah.
Perkara yang membatalkan mudharabah
1.
Pembatalan,
larangan berusaha, dan pemecatan.
2.
Salah
seorang aqid meninggal dunia
3.
Salah
seorang aqid gila
4.
Pemilik
modal murtad
5.
Modal
rusak ditangan pengusaha
6.
Salah
satu pihak memutuskan mengundurkan diri.
Prinsip pembagian hasil usaha
pembagian hasil usaha mudharabah dapat dilakukan berdasarkan
prinsip bagi hasil atau bagi laba. Jika berdasarkan prinsip bagi hasil, maka
dasar pembagian hasil usaha adalah laba bruto (gross profit) bukan total
pendapatan usaha (omset). Sedangkan jika berdasarkan prinsip bagi laba, dasar
pembagian adalah laba neto (net profit) yaitu laba bruto dikurangi beban yang
berkaitan dengan pengelolaan dana mudharabah.
Contoh:
Data:
Penjualan
Rp 1.000.000
HPP (Rp 650.000)
Laba kotor Rp
350.000
Biaya-biaya
(Rp 250.000)
Laba (rugi)
bersih Rp
100.000
1.
Berdasarkan
prinsip bagi laba (profit sharing), maka nisbah pemilik dana : pengelola dana =
30:70
Pemilik dana
: 30% x Rp 100.000 = Rp 30.000
Pengelola dana
: 70% x Rp 100.000 = Rp 70.000
Dasar pembagian hasil usaha adalah laba neto/laba bersih yaitu laba
kotor dikurangi beban yang berkaitan dengan pengelolaan modal mudharabah.
2.
Berdasarkan
prinsip bagi hasil, maka dasar pembagian hasil usaha adalah laba bruto/laba
kotor bukan pendapatan usaha dengan nisbah pemilik dana : pengelola dana =
10:90
Bank syariah
: 10% x Rp 350.000 = Rp 35.000
Pengelola
: 90% x Rp 350.000 = Rp 315.000
Tidak ada komentar:
Posting Komentar